Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial Z yang diduga terlibat dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin di Jalan Serui Mekar, Timika, Sabtu (4/7/2026).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT setelah tim memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sebelumnya telah lama masuk dalam daftar pencarian orang.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Hempy menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIT Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai keberadaan Z di kawasan Jalan Serui Mekar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim berhasil menangkap Z di depan rumahnya di Jalan Serui Mekar tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung A12 berwarna hitam.
"Lama dicari, kemarin pelaku terlihat berada di sekitar Jalan Serui Mekar. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," bebernya.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. (ron)









