Jayapura, fajarpapua.com – Aparat gabungan dari Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura bersama Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan dugaan transaksi jual beli amunisi tanpa hak di kawasan Jalan Manokwari, tepatnya di samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (6/7) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GSP alias Gio (42), warga Abepura, sesaat sebelum transaksi amunisi diduga akan dilakukan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Frederickus Maclarimboen, didampingi Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi amunisi di lokasi kejadian sekitar pukul 21.15 WIT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang digunakannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu wadah plastik berisi puluhan butir amunisi berbagai jenis yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 82 butir amunisi yang terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir kaliber 7,62 mm berkode AK-47, dan satu butir kaliber 7,62 Carbine.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu unit telepon genggam, tas pinggang, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh amunisi tersebut sejak sekitar tahun 2014 dari rumah mertuanya di kawasan BTN Puskopad, Kabupaten Jayapura. Pada Senin (6/7), tersangka mengaku dihubungi seseorang berinisial Aleka yang menginformasikan adanya calon pembeli amunisi.
Pelaku kemudian membawa seluruh amunisi ke lokasi yang telah disepakati dengan rencana menjualnya seharga Rp 5 juta.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan aparat sebelum transaksi berlangsung.
Kepada penyidik, GSP mengaku nekat menjual amunisi itu karena membutuhkan uang untuk melunasi tunggakan setoran kendaraan yang digunakannya sebagai pengemudi Maxim selama dua bulan, dengan total sekitar Rp 5 juta.
Saat ini, penyidik Polsek Abepura masih terus mendalami asal-usul amunisi, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam rencana transaksi ilegal tersebut.
Polisi juga telah membuat Laporan Polisi Model A, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(hsb)










