Lewati ke konten utama

Kantor Imigrasi Timika Hadirkan Program KAMI PAPEDA, Urus Paspor Kini Cukup dari Rumah

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
07.10 WIT2 menit baca116 dibaca
Nampak Petugas Kantor Imigrasi Timika saat melakukan pelayanan pembuatan paspor salah satu pasien di RSUD Mimika.
Nampak Petugas Kantor Imigrasi Timika saat melakukan pelayanan pembuatan paspor salah satu pasien di RSUD Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik salahsatunya dengan menghadirkan program Pelayanan Paspor Darurat (KAMI PAPEDA).

Dari informasi yang diperoleh fajarpapua.com, Rabu (8/7) dari akun Instagram @imigrasi_timika disebutkan lyanan ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang sakit, penyandang disabilitas, serta lanjut usia (lansia) yang mengalami keterbatasan sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.

Melalui program tersebut, petugas Imigrasi Mimika akan mendatangi rumah sakit maupun tempat tinggal pemohon untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa terkendala kondisi fisik maupun kesehatan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi tersebut agar memanfaatkan layanan KAMI PAPEDA.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan dapat diperoleh langsung melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.

Tarif Pengurusan Paspor

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Imigrasi Mimika juga mengingatkan masyarakat untuk mengetahui tarif resmi penerbitan paspor.

Diterangkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan keimigrasian tarif layanan paspor yang berlaku:

1. Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000. 2. Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000. 3. Biaya penggantian paspor rusak: Rp 500.000. 4. Biaya penggantian paspor hilang: Rp 1.000.000. 5. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor. 6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000. 7. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor juga diimbau melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk memperoleh jadwal pelayanan sehingga proses pengurusan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan tertib. (mas)