Lewati ke konten utama

Kejari Mimika Sita Uang Rp 300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pembukaan 150 Hektar Lahan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
FanEditor
12.56 WIT2 menit baca829 dibaca
Siaran pers oleh Kejaksaan Negeri Mimika
Siaran pers oleh Kejaksaan Negeri MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektar yang dibiayai APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika di Aula Kejari Mimika, Selasa (7/7).

Uang tersebut berasal dari M yang merupakan pihak dari PT TPM. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan belanja pembukaan lahan perkebunan tersebut.

Proses penyitaan disaksikan langsung Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha bersama Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus serta perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.

Selanjutnya, uang sitaan diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika Arthur Fritz Gerald untuk dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang tersebut akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti guna kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.

Kejari Mimika menyebut penyitaan merupakan bagian dari upaya mengamankan barang bukti sekaligus mendukung penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Selain mengungkap dugaan tindak pidana dan menetapkan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat, penyidikan juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset maupun kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara," katanya.(red)