Timika, fajarpapua.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan dan penembakan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka berinisial EK dan RS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Wamena.
EK merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022.
Sementara RS merupakan tersangka kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Pegunungan Bintang Simon Petrus Sroyer yang terjadi pada 19 September 2023.
Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan, pelimpahan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan tindak pidana yang mengganggu keamanan di Papua.
"Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.
Untuk perkara EK, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan, keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap II merupakan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti. Barang bukti perkara EK diantaranya satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, dan satu flashdisk.
Sedangkan barang bukti perkara RS berupa 10 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu helm merek INK warna putih, dan satu flashdisk. Pelaksanaan tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.
Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani, kemudian diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kedua tersangkanya selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari sebelum proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya. (ron)













