Biak, fajarpapua.com – LSM Kampak Papua menyatakan dukungan kepada Polres Biak Numfor untuk mengusut dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor yang disebut mencapai Rp3,2 miliar.
Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami mendukung penuh Polres Biak Numfor untuk membongkar dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Biak. Kami percaya kepolisian akan mengusut kasus ini secara profesional," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Johan menuturkan, pihaknya sejak 2024 telah menyoroti pengelolaan dana di lingkungan KPU Biak Numfor. Menurutnya, pengelolaan anggaran dinilai belum berjalan secara transparan, termasuk dalam pembayaran kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami berharap seluruh aliran dana dapat ditelusuri, termasuk rekening yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut, sehingga semuanya menjadi terang," bebernya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai dugaan modus penyalahgunaan anggaran, diantaranya dugaan salah transfer maupun penggunaan kwitansi kosong.
Menurut Johan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan agar dapat diketahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.
"Kami berharap penyelidikan dilakukan secara tuntas dan hasilnya disampaikan kepada publik sesuai proses hukum yang berlaku," pungkasnya.














