Jayapura, fajarpapua.com – Personel Polsek Jayapura Selatan menangkap pelaku penganiayaan berat berinisial FN (28) yang menyerang dua warga menggunakan parang di depan Kios Smart Cell, kawasan Jembatan Merah Youtefa, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin (6/7). Pelaku diamankan kurang dari empat jam setelah kejadian.
Pejabat Sementara Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, Selasa (7/7/2026), mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIT. Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka akibat sabetan parang.
"Korban pertama mengalami luka sobek di bagian kepala, sedangkan korban kedua mengalami luka sobek pada bagian leher. Keduanya telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras menghampiri kedua korban saat mereka berhenti membeli rokok dan pulsa. Pelaku kemudian menuduh salah seorang korban mengambil telepon genggam miliknya.
Meski korban telah memberikan penjelasan, pelaku tidak menerimanya hingga terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku menggeledah kendaraan korban dan menemukan sebilah parang di dalam mobil.
"Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk membacok kedua korban sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," katanya.
Usai menerima laporan, personel Polsek Jayapura Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menyelidiki keberadaan pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi pelaku berada di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Tim yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Zakaruddin mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku. Polisi menetapkan FN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda Kategori III. (hsb)












