Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai melakukan penertiban papan reklame dan pemeriksaan kelengkapan perizinan bangunan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh objek reklame memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Rabu (8/7) itu melibatkan tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DP2KP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan penertiban diawali dari kawasan perkotaan Sentani hingga Distrik Waibu dan akan diperluas secara bertahap ke wilayah lainnya di Kabupaten Jayapura.
"Kami melakukan monitoring untuk mendata seluruh papan reklame yang ada di Sentani sekaligus memastikan legalitas perizinannya, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Gustaf.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan data yang tersimpan dalam sistem pemerintah dengan kondisi nyata di lapangan sehingga seluruh objek reklame dapat terinventarisasi secara akurat.
"Pendataan ini sangat penting untuk memastikan apakah setiap objek sudah memiliki izin atau belum. Seluruh data yang ada dalam aplikasi kami cocokkan satu per satu dengan kondisi fisik di lapangan," jelasnya.
Gustaf menambahkan, pemerintah saat ini masih memfokuskan kegiatan pada pendataan potensi PAD sehingga belum dapat menghitung secara pasti besaran tambahan penerimaan daerah yang akan diperoleh.
"Setelah seluruh data terkumpul, baru kami bisa menghitung potensi peningkatan PAD. Hasil monitoring ini juga akan menjadi dasar untuk memberikan pemberitahuan kepada pemilik reklame maupun bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan," katanya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha diharapkan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar tertib administrasi sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, mengungkapkan penertiban dilakukan karena masih ditemukan perbedaan data antara instansi yang menangani perizinan bangunan dengan data objek pajak reklame.
"Setiap pemilik reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mengurus kewajiban pajak reklame di Bappenda. Kami masih menemukan adanya perbedaan data antara perizinan bangunan dengan data objek pajak reklame," ungkapnya.
Menurut Budi, sinkronisasi data menjadi langkah penting agar seluruh objek reklame dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ia menyebutkan, pada tahun 2025 penerimaan PAD dari sektor reklame mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Sementara pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jayapura menaikkan target penerimaan menjadi Rp 3 miliar.
"Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan PAD dari sektor reklame baru berada di kisaran Rp 400 juta hingga Rp500 juta. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan penertiban papan reklame dan bangunan guna mengejar target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Budi juga mengimbau seluruh pemilik papan reklame yang belum melengkapi dokumen perizinan agar segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya kepatuhan administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (hsb)














