
Dua ASN di Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25,8 Miliar
Jayapura, fajarpapua.com- Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua ASN sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp 25,8 miliar. Direktur Reskrimsus Polda Papua Kom
PAPUARedaksi