BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Timika yang Mengurus Ijin Usaha di DPMPTSP Wajib Sertakan Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Warga Timika yang Mengurus Ijin Usaha di DPMPTSP Wajib Sertakan Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
IMG 20220823 WA0022
Penandatanganan PKS oleh Kepala Dinas PMPTSP, Abraham Kateyau dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K. Boekan di kantor Dinas PMPTSP, Jl. Cenderawasih, SP3, Selasa (23/8/2022).

Timika, fajarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kabupaten Mimika.

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP, Abraham Kateyau dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K. Boekan di kantor Dinas PMPTSP, Jl. Cenderawasih, SP3, Selasa (23/8/2022).

ads

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Verry K Boekan mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja.

Lebih lanjut Verry menjelaskan bahwa pentingnya kerja sama ini menyusul adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 terkait optimasilasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“DPMPTSP Kabupaten Mimika digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Verry.

Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PMPTSP dapat memberikan dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan optimal kepada para pengusaha sehingga dapat mendaftarkan diri serta para pekerja agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau sangat mengapresiasi kerjasama yang sudah berjalan antara DPMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan Timika.

DPMPTSP juga akan mewajibkan semua pengusaha yang mengurus ijin usaha agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat pemberian ijin usaha bagi perusahaannya.

Lebih lanjut Abraham Kateyau mengatakan DPMPTSP bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun lapangan mengunjungi sekaligus melakukan edukasi terkait program Jamsostek bagi para pelaku usaha yg belum terdaftar dalam Program Jamsostek.

“Kami akan melakukan monitoring dan kunjungan pengawasan kepada pelaku usaha di wilayah Mimika, agar para pelaku usaha bisa terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan” Ujar Abraham.

Ia berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan ada peningkatan angka kepesertaan yang bisa terlayani dan terlindungi dengan baik dalam program BPJS Ketenagakerjaan.(put)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *