BERITA UTAMAMIMIKA

Dugaan Korupsi, Law Firms HAS and Partner’s Terima Dana Hibah Rp 6 Miliar, Kejaksaan Negeri Timika Bakal Tetapkan Tersangka

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Dugaan Korupsi, Law Firms HAS and Partner’s Terima Dana Hibah Rp 6 Miliar, Kejaksaan Negeri Timika Bakal Tetapkan Tersangka

Share this article
Kantor Kejaksaan Negeri Timika, insert: dana hibah Rp 6 miliar untuk Firms HAS and Patner's
Kantor Kejaksaan Negeri Timika, insert: dana hibah Rp 6 miliar untuk Firms HAS and Partner's

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Timika dipastikan akan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi penerimaan dana hibah oleh Firms HAS and Partner’s sebesar Rp 6 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2022.

Meskipun dana yang diterima sudah dikembalikan sebesar Rp 4 miliar, namun tidak mengurangi pelanggaran hukum yang dilakukan antar ketua panitia anggaran eksekutif dan lembaga advokat tersebut.

ads

“Kami sudah periksa saksi dan semua pihak yang terkait dan memang kami rencanakan akan naikkan jadi penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo SH,MH kepada awak media di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, secara aturan hukum, sebuah lembaga berbentuk perseroan terbatas (PT) ataupun firma tidak boleh menerima dana hibah dari pemerintah.

“Kami saja yang berstatus pengacara negara tidak dibantu, malah ini lembaga advokat yang baru dibentuk langsung dibantu,” tukasnya.

Selain itu, secara aturan hukum besaran dana hibah tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar. “Secara aturan sudah salah, memang kasus ini terbukti jelas-jelas melanggar hukum,” paparnya.

Diakui Sutrisno, dana yang dikembalikan baru Rp 4 miliar, tersisa Rp 2 miliar yang harus dikembalikan dalam waktu 60 hari. Namun meskipun dikembalikan tidak menghilangkan pelanggaran hukum dugaan korupsi yang sudah terjadi.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *