Lewati ke konten utama

Dugaan Korupsi, Law Firms HAS and Partner's Terima Dana Hibah Rp 6 Miliar, Kejaksaan Negeri Timika Bakal Tetapkan Tersangka

Redaksi FPPenulis
14.00 WIT1 menit baca22 dibaca
Kantor Kejaksaan Negeri Timika, insert: dana hibah Rp 6 miliar untuk Firms HAS and Patner's
Kantor Kejaksaan Negeri Timika, insert: dana hibah Rp 6 miliar untuk Firms HAS and Patner'sFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Kejaksaan Negeri Timika dipastikan akan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi penerimaan dana hibah oleh Firms HAS and Partner's sebesar Rp 6 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2022.

Meskipun dana yang diterima sudah dikembalikan sebesar Rp 4 miliar, namun tidak mengurangi pelanggaran hukum yang dilakukan antar ketua panitia anggaran eksekutif dan lembaga advokat tersebut.

"Kami sudah periksa saksi dan semua pihak yang terkait dan memang kami rencanakan akan naikkan jadi penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Sutrisno Margi Utomo SH,MH kepada awak media di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, secara aturan hukum, sebuah lembaga berbentuk perseroan terbatas (PT) ataupun firma tidak boleh menerima dana hibah dari pemerintah.

"Kami saja yang berstatus pengacara negara tidak dibantu, malah ini lembaga advokat yang baru dibentuk langsung dibantu," tukasnya.

Selain itu, secara aturan hukum besaran dana hibah tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar. "Secara aturan sudah salah, memang kasus ini terbukti jelas-jelas melanggar hukum," paparnya.

Diakui Sutrisno, dana yang dikembalikan baru Rp 4 miliar, tersisa Rp 2 miliar yang harus dikembalikan dalam waktu 60 hari. Namun meskipun dikembalikan tidak menghilangkan pelanggaran hukum dugaan korupsi yang sudah terjadi.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.