BERITA UTAMAMIMIKA

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Gerai Maritim Timika, Saksi Tidak Mengetahui Adanya RAB

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Gerai Maritim Timika, Saksi Tidak Mengetahui Adanya RAB

Share this article
IMG 20221203 WA0018
Suasana sidang Tipikor perkara Gerai Maritim Timika yang digelar Jumat (2/12).Foto: Istimewa

ads

TIMIKA, fajarpapua.com – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berinisial BS masih terus bergulir di Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA.

Sidang kedua dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.080.343.010, dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Linn C. Hamadi bersama Hakim Anggota, Andi Mattalatta dan Muh. Tadzwit Mustari serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Ali Usman, Viko Purnama Yogaswara dan Evan Timotius Simon.

Pada sidang tersebut terdakwa BS didampingi penasehat hukumnya Marvey J Dangeubun.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, saksi-saksi yang didatangkan untuk diperiksa yakni inisial LYM yang merupakan Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Mimika dan inisial DJM yang merupakan Ketua Pokja Pelelangan pada Dinas PU Kabupaten Mimika.

“Dari keterangan 2 orang saksi, saksi LYM menerangkan ada perubahan lokasi Gerai Maritim namun tidak mengetahui bagaimana proses pemindahan Gerai Maritim tersebut,” kata Kajari Mimika, Sabtu (3/12).

Saksi juga menerangkan saat pengukuran lokasi pertama Gerai Maritim, pimpinan menyampaikan bahwa ada klaim dari pihak lain dan untuk terkait pemindahan lokasi ditentukan sendiri oleh pimpinan.

Bahkan pembangunan Gerai Maritim dikatakan akan selesai akhir November 2018, namun belum pernah digunakan, karena sarana belum memadai, seperti tempat parkir kendaraan yang akan mengangkut, ruang untuk manuver kendaraan dan jalan masuk dan keluar belum ada.

“Tidak hanya itu, saksi juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui ada tidaknya Rencana Anggaran Biaya pembangunan Gerai Maritim,” ujar Kajari Mimika.

Sedangkan dari saksi inisial DJM menerangkan, tidak mengetahui bahwa ada dua lokasi pembangunan Gerai Maritim dan terkait proses lelang, bahkan saksi mengatakan bahwa tidak ada intervensi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana PPK saat itu adalah terdakwa BS.

“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022 dengan agenda masih Pemeriksaan Saksi,” tutup Sutrisno. (isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *