BERITA UTAMAMIMIKA

Jangan Diistimewakan, Tokoh Amungme Desak Polda Papua Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

cropped cnthijau.png
5
×

Jangan Diistimewakan, Tokoh Amungme Desak Polda Papua Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

Share this article
Ilustrasi
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Tokoh masyarakat Amungme yang juga mantan anggota DPRD Mimika, Antonius Kemong berharap Polda Papua segera menahan dua tersangka korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kemong juga menyampaikan terima kasih kepada Indonesia Corupption Watch (ICW) yang ikut memberi perhatian pada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Sudah terlalu lama yah, padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Februari 2021, sudah hampir dua tahun ini para tersangka belum juga ditahan,” ungkap Kemong kepada awak media, Sabtu (27/8).

Ia menilai dalam kasus tersebut kedua tersangka terkesan diistimewakan karena belum juga menjalani penahanan di Rutan Polda Papua.

“Jangan beda-bedakan penegakan hukum di Republik ini, semua harus berlaku adil, semua harus sama didepan hukum,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Mimika itu menyatakan yang memprihatinkan saat ini yakni penetapan APBD Mimika ditandatangani oleh pelaku dugaan korupsi yang sudah berstatus tersangka.

“Maling ayam langsung ditangkap tapi maling uang rakyat kok dibiarkan, memangnya ada keistimewaan apa sampai yang bersangkutan lolos dari jeruji besi?” tukasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Kombes (Pol) Fernando Sanches Napitupulu menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa belum ada tersangka dalam kasus Sentra Pendidikan Mimika.

Pernyataan itu dikemukakan Fernando menanggapi pertanyaan wartawan pada Sabtu (27/) malam seputar berkas tahap I yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi Papua atau P19.

“Saya tadi dikirim WA oleh salah satu wartawan menanyakan kasus ini, setelah saya cek WA saya, saya hanya bilang kita lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat kami di dalam penyidikan. Ternyata kemudian mbaknya membuat tulisan, saya tidak membaca betul tulisannya karena pada saat yang bersamaan lagi ada konser di Jayapura,” ungkap Fernando.

Dirkrimsus Fernando membenarkan perkara tersebut sudah ada tersangka bahkan berkasnya sudah P19.

“Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sesuai petunjuk jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban meminta Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan status hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliran rupiah.

Pernyataan Lalola menanggapi mandeknya penanganan hukum kasus tersebut yang hingga kini masih P-19 di Polda Papua.

“Jika bukti sudah dinilai cukup, Kejati Papua perlu segera menindaklanjuti hasil penyidikan dari kepolisian dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (27/8).

Lalola sebelumnya menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ada empat modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul terutama di tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi. Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang. Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up),” tukas Lalola.

Keempat modus tersebut, ujar Lalola, adalah modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.

“Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” kata dia.

Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LARM-GAK meminta polisi serius menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Mimika Jeni Usmani itu dinilai lambat dan diduga jalan di tempat, pasalnya, kasus tersebut sudah kurang lebih dua tahun ini belum juga menemui titik terang.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LAM-GAK, Baihaky Akbar kepada wartawan, melalui rilis yang diterima Sabtu (26/8/2022).

Polda Papua sebagai sebagai institusi hukum yang menjadi tumpuan masyarakat seharusnya dapat membuktikan sebuah kebenaran. Selain itu polisi harusnya fokus pada tugasnya dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun yang berupaya menggiring keranah politik,” cetus Akbar yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Madura.

Akbar mengatakan LSM akan selalu mengawal dan memberikan dukungan kepada polisi agar tetap komit dalam menuntaskan kasus tersebut, polisi jangan lamban, karena menurutnya selama ini Polda Papua belum melakukan penanahan terhadap oknum Kepala Dinas inisial (JU), padahal sudah jelas ditemukan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi Centra Pendidikan Kabupaten Mimika.

“Kami Minta Polda Papua segera menyampaikan ke publik terkait keterlibatan Kadis Pendidikan, yang juga Penjabat Sekda Mimika, sejauh mana kasus tersebut ditandatangani, ” tegas Akbar.

Menurutnya, tingkat kepercayaan publik kepada institusi Polri sedang buruk, jika kasus – kasus korupsi tidak ditindaklanjuti maka sudah pasti semakin membuat keraguan masyarakat atas penegakan hukum oleh kepolisian.

Polda Papua segera menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pendidikan, hal ini dianggap penting diselesaikan agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya bahwa sebuah instansi pemerintah itu lumbung korupsi atau bukan, ” pinta Akbar.

Disisi lain, sejumlah pihak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua masih menunggu proses penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika Tahun Anggaran 2019 dengan pagu Rp 14.183.983.592. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua juga diminta memberikan atensi serius guna memberikan kepastian hukum.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *