BERITA UTAMAPAPUA

KPK Klarifikasi Surat Panggilan Yunus Wonda Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Ternyata Tidak…

cropped cnthijau.png
15
×

KPK Klarifikasi Surat Panggilan Yunus Wonda Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Ternyata Tidak…

Share this article
Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi surat panggilan yang kini beredar ditangan masyarakat Papua terkait pemanggilan Wakil Ketua DPRP Papua, Yunus Wonda dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.

Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (22/9) mengemukakan surat panggilan tersebut hoax. Selain itu, nama direktur penyidikan juga tidak sesuai.

ads

“Ini palsu baik isi dan formatnya. Nama direktur penyidikan sebagaimana surat tersebut juga salah,” ungkap Ali Fikri.

Dalam surat yang beredar tersebut disebutkan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/89/DIK.00/01/09/2022 tanggal 14 September 2022, KPK akan memeriksa Ketua PB PON Papua yang juga Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda pada Jumat (23/9).

Pelaku hoax yang mengaku Deputi Bidang Penindakan c.b. Direktur Penyidikan Selaku Penyidik Muh. Ridwan Saputra dalam surat panggilan bernomor Spg/46/DIK.01.00/23/09/2022 tanggal 21 September 2022 itu meminta Yunus Wonda menghadap penyidik KPK dan Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kec. Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus ibu kota Jakarta, pada hari Jumat, 23 September 2022 pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya serta kesaksian dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020.

“Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tulis Ridwan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *