Jakarta, fajarpapua.com– Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya mencopot Gubernur Papua Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Keputusan tersebut diambil menyusul proses hukum yang saat ini harus dijalani Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang ditangani oleh KPK.
Untuk menggantikan Enembe, AHY menunjuk Willem Wendik yang juga Bupati Puncak sebagai Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
“Selama proses berjalan, karena Pak Lukas tidak bisa menjalankan tugasnya, kami menunjuk Saudara Willem Wendik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua,” kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/9) malam.
Menurut AHY, pencopotan Enembe ini sudah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Ia pun menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya setiap penegakan hukum, termasuk dalam kasus korupsi. Dia menuturkan Partai Demokrat menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami hanya mohon hukum dijalankan secara adil tanpa ada politisasi. Serta jangan sampai ada trial by the press,” tegasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir.
Kuasa hukum beralasan Lukas sedang menjalani perawatan akibat penyakit. Bahkan, tim kuasa hukum Lukas mengajukan permohonan agar Lukas bisa berobat ke luar negeri. (red)