BERITA UTAMAPAPUA

Korupsi Hasil Penjualan Beras Selama 8 Tahun, Bendahara Bulog Teminabuan Rugikan Negara Rp 14,9 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang….

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Korupsi Hasil Penjualan Beras Selama 8 Tahun, Bendahara Bulog Teminabuan Rugikan Negara Rp 14,9 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang….

Share this article
IMG 20221016 WA0058
Foto: Istimewa Petugas Kejati Papua Barat saat membawa tersangka MM ke Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Manokwari, fajarpapua.com – Seorang wanita yang menjabat sebagai Bendahara Bulog di Cabang Pembantu Teminambuan Wilayah Papua dan Papua Barat ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Papua Barat.

Hal ini setelah wanita berinisial MM tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil penjualan beras sejak Tahun 2011 hingga Tahun 2019 atau selama 8 tahun senilai Rp 14,9 miliar.

ads

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Asbun Hasbula kepada media akhir pekan kemarin mengungkapkan MM adalah staf di Gedung Bulog Baru (GBB) Wernas Kantor Cabang Sorong, Papua Barat.

“Yang bersangkutan juga merangkap menjadi seorang bendahara pada Kantor Bulog Cabang Pembantu Teminambuan Wilayah Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

MM lanjutnya dijadikan tersangka setelah diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan hasil penjualan beras sepanjang periode Tahun 2011-2019.

Dalam penyidikan diketahui, tersangka MM diketahui memalsukan tanda tangan beberapa pejabat Kasilog yang ada di area kerjanya untuk menarik uang yang ada pada Bank Papua.

Parahnya lagi, tersangka MM diduga juga menggunakan uang dari Bank Papua yang tidak tercatat dalam laporan mutasi keuangan.

Tersangka juga tidak pernah melaporkan penerimaan hasil penjualan beras PNS Otonom di Kantor Dolog Cabang Pembantu Teminambuan, Kantor Cabang Sorong, dan Kakanwil Papua Barat.

Menurut Asbun, berdasar penelusuran diketahui uang yang dimutasi oleh tersangka MM selama Tahun 2011-2019 sebanyak Rp 14,9 miliar dan saat dilakukan audit dan perhitungan, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Diduga tersangka menggunakan uang penjualan beras PNS untuk kegiatan pribadi. Di mana dari hasil perhitungan negara dirugikan sebesar 14,9 miliar rupiah,” urainya.

Akibat perbuatannya itu, Kejati Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka MM di Lapas Perempuan Kelas III di Manokwari.

“Ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan melihat apakah masih ada tersangka lain yang terlibat. Sejauh ini baru satu tersangkanya. Nanti kita akan lihat apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *