BERITA UTAMAMIMIKA

Proyek Multiyears Rp 1 Triliun Ditandatangani Sepihak, Legislator Senior Mimika Ingatkan Soal KPK

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Proyek Multiyears Rp 1 Triliun Ditandatangani Sepihak, Legislator Senior Mimika Ingatkan Soal KPK

Share this article
5471cc62 449a 4e6a b5ca 0eae5d10243d
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mimika, Karel Gwijangge

Timika, fajarpapua.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mimika, Karel Gwijangge menyoroti besarnya alokasi anggaran untuk pembiayaan kegiatan multiyears hampir Rp 1,1 triliun dalam APBD tahun 2023.

“Kegiatan multiyear menelan biaya 1,1 triliun rupiah. Tahun sebelum-sebelumnya kita setujui, karena ada persiapan PON. Sekarang harusnya (multiyears) dibahas bersama Banggar DPRD. Hasilnya diparipurnakan dan ditandatangani kesepakatan untuk melakukan kegiatan multiyears setiap tahun,” ujarnya kepada wartawan Selasa (8/11/2022).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Selain menyoroti nilai, ia juga mengatakan, penandatanganan program multiyears itu dilakukan secara sepihak oleh Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika, tanpa melalui proses legislasi yang berlaku, yaitu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Mimika.

“Kali ini pimpinan menyetujui kegiatan multiyears, ada tanda tangan, tanpa ada mekanisme yang benar. Ini tidak main-main karena 1,1 triliun dana luar biasa. Bukan satu kegiatan saja. Ada yang bangun kantor sampai Rp 141 miliar. Helipad di atas dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

“Dalam kasus gereja di 32, kami beberapa anggota Banggar dipanggil untuk memberikan kepada KPK. Diperiksa. Materi pemeriksa seperti, ‘apa ada kesepakatan?’, ‘ada presentasi oleh eksekutif di Banggar?’. Kondisi seperti ini bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Legislator senior ini mewanti-wanti jangan sampai penanda-tanganan ini menjadi polemik hukum di kemudian hari.

“Saya cuma mau mengingatkan kepada pimpinan untuk hati-hati tanda tangani dokumen yang menyangkut APBD. Ketua, wakil ketua satu dan dua. Pimpinan sudah tanda tangan tapi tidak melalui prosedur. Kalau di kemudian hari jadi temuan,” tambahnya.

Menurut aturan yang berlaku dalam legislasi penganggaran daerah, DPRD Mimika harusnya mengambil keputusan kolektif kolegial, bukan hanya karena wewenang perseorangan. Hal ini diperingatinya agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

“Perlu bikin rapat, kesepakatan, ditetapkan dalam dalam pleno supaya sah. Kalau tanda tangan sendiri, itu dasarnya apa?” tanyanya.

“Kalau perorangan, ini kan ragu. Dasarnya apa? Ini yang bisa saya ingatkan, supaya ke depan kita tidak dipanggil, menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Jangan sampai salah prosedur,” sebutnya.

Karel Gwijangge bersama beberapa Anggota DPRD lainnya setuju bila penandatanganan yang terjadi secara sepihak itu dievaluasi kembali, agar tidak ada potensi menyalahi aturan tentang legislasi di Mimika.

“Saya minta seluruh pimpinan dan anggota Banggar untuk bijaksana, mengevaluasi kembali tentang dokumen yang ditandatangni pimpinan DPRD secara sepihak. Apa perlu ditindaklanjuti, karena di KUA PPAS dananya besar, 1,1 triliun. Saya pikir itu sudah menyalahi aturan,” tandasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *