BERITA UTAMAPAPUA

Terkait Pemanggilan KPK, Pengacara Gubernur Enembe Tegaskan Advokat Tak Bisa Dituntut

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Terkait Pemanggilan KPK, Pengacara Gubernur Enembe Tegaskan Advokat Tak Bisa Dituntut

Share this article
f97cbb8c 5ff6 40c8 b246 443c1cb717be
Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Dok.

Jakarta, fajarpapua.com – Pengacara atau Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe melayangkan surat klarifikasi ke KPK merespons panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk anggota tim hukum Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Surat klarifikasi tersebut telah dikirim ke KPK bertepatan dengan jadwal pemeriksaan yang dilakukan Kamis (17/11) lalu.

ads

“Sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” ujar Roy dalam keterangan persnya dikutip fajarpapua.com, Jumat (18/11) kemarin.

Sebelum melayangkan surat klarifikasi tersebut, Roy mengatakan telah mengadukan panggilan KPK ke organisasi advokat DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.

“Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujarnya.

Roy menegaskan dirinya dan Aloysius sebagai pengacara dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal itu menyatakan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan.

“Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE [Lukas Enembe],” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun mengingatkan Roy dan Aloysius agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” ucap Ali.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.

Selain itu, rumah Lukas di Jakarta juga telah digeledah KPK. Dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara telah disita tim penyidik.

Meski sudah memeriksa Lukas sebagai tersangka, lembaga antirasuah memutuskan belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *