Lewati ke konten utama

Lindungi Pedagang Asli Papua, Pemda Diharap Terbitkan Perda Terhadap Produk Tertentu yang Hanya Bisa Dijual OAP

Redaksi FPPenulis
04.34 WIT1 menit baca27 dibaca
IMG 20221207 WA0042
IMG 20221207 WA0042Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika diharapkan agar menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah terkait produk tertentu yang hanya boleh dijual oleh pedagang Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Papua, Jhon Charles Sinambela mengatakan bahwa masih banyak pedagang yang menjual produk khas Papua bukan dari Orang Asli Papua.

"Perda itu membuat afirmasi kepada teman teman pedagang OAP supaya untuk produk-produk tertentu hanya boleh dijual pedagang OAP saja, seperti pinang, Noken. Karena masih banyak seperti pinang itu yang dijual oleh non OAP, karena ini untuk keadilan dan teman-teman OAP juga punya daya saing untuk menjadi pedagang," ujarnya kepada wartawan usai mengisi kegiatan sosialisasi perundang-undangan di Grand Tembaga, Rabu (7/12).

Diharapkan kedepan produk yang menjadi ikonik Papua penjualan dilakukan oleh putra asli daerah atau untuk Orang Asli Papua.

"Tidak seperti sekarang ini dikuasai oleh teman teman dari non OAP, kedepan baik OAP dan non OAP harus bisa bersaing," katanya.

"Kewenangan ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 dimana OAP diprioritaskan, sehingga perlu ada Perda perlindungan terhadap pedagang asli Papua supaya terjadi persamaan derajat dalam sisi perdagangan," pungkasnya. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.