BERITA UTAMAMIMIKA

Seorang Pelajar SMK di Timika Diserang Sekelompok Pria di Gang Mahkota, Korban Dilarikan ke RSUD

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
22
×

Seorang Pelajar SMK di Timika Diserang Sekelompok Pria di Gang Mahkota, Korban Dilarikan ke RSUD

Share this article
IMG 20221218 WA0039
Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun SH saat mengunjungi korban di RSUD Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Seorang pelajar SMK Kasih Rafael Timika, Bernardus Fiktor Fautngil (16) diserang sekelompok pria di kediamannya, Gang Mahkota Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah, sekitar pukul 02.00 WIT, Minggu (18/12).

Ayah korban, Yohanes Fautngil kepada fajarpapua.com mengemukakan awalnya korban sedang tidur di dalam rumah dengan kakaknya.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Namun tanpa diketahui alasan, tiba-tiba kediaman mereka dilempar sekelompok orang.

“Anak saya keluar lalu tanya kenapa mereka lempar rumah. Mereka bilang tadi ada motor Jupiter lari ke sini tapi di sini jalan buntu, anak saya bilang tidak tahu,” ungkapnya.

Rupanya para pelaku tidak puas lantas mencabut pisau. Karena takut, Bernardus melarikan diri. Namun para pelaku mengambil batu lalu melempar korban hingga mengenai dahi. Oleh keluarga, korban dilarikan ke RSUD Mimika.

Menurut Yohanes, wajah pelaku dikenali dan merupakan tetangga rumah mereka. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH menyikapi kejadian itu meminta Polres Mimika segera menahan para pelaku.

“Saya juga minta Komnas Perlindungan Anak untuk melihat kasus ini, karena kejadian tadi malam itu salah sasaran, seharusnya tidak boleh terjadi apalagi korban masih dibawah umur,” ungkapnya.

Dikemukakan, dalam UU NO 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama (3) tiga tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jo pasal 170 KHPidana ayat (1) menyatakan: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhdap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *