BERITA UTAMAPAPUA

Habiskan Triliunan Rupiah, Panitia PON XX Papua Ternyata Belum Bayar Perusahaan Penyedia Videotron

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Habiskan Triliunan Rupiah, Panitia PON XX Papua Ternyata Belum Bayar Perusahaan Penyedia Videotron

Share this article
IMG 20221227 WA0041
Salahsatu videotron yang dipasang PT Sarang Gagas Indonesia saat perhelatan PON XX Papua.Foto: Dok.

Jayapura, fajarpapua.com– Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang berlangsung pada Tahun 2021 masih menyimpan satu permasalahan pelik.

Pelaksanaan PON yang menghabiskan dana triliunan rupiah tersebut ternyata masih menyisakan hutang yang cukup besar dan kabarnya banyak vendor yang belum menerima pembayaran.

ads

Bahkan dari berbagai media, nilai hutang yang belum dibayarkan oleh panitia kepada para vendor PON XX Papua nilainya mencapai ratusan miliar tupiah.

Salah satu vendor yang hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Panitia PON XX Papua 2021 adalah PT Sarang Gagas Indonesia (PT SGI) yang merupakan penyedia jasa videotron.

Terkait ini, melalui Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office, PT SGI melayangkan somasi pertama dan terakhir kepihak Panitia Besar PON XX Papua Tahun 2021.

Alasan somasi tersebut menurut Tito Hananta adalah karena hingga saat ini kliennya PT Sarang Gagas Indonesia belum juga menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan Videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021 lalu.

“Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp. 2,6 Milyar lebih” kata Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin.

“Selain sudah merugi atas lamanya pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut” lanjutnya.

Pada surat somasi juga dijelaskan bahwa PT Sarang Gagas Indonesia telah mengikuti tender dan memenangkan tender penyediaan videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua.

PT SGI berdasarkan kontrak yang ditandatangani bersama dengan Ketua Harian PON XX Papua yakni Dr Yunus Wonda,SH,MH dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Panitia Besar PON XIX Papua yakni Zulkifli Akbar, kemudian melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan Videotron itu secara tuntas.

“Perusahaan dinilai bertanggung jawab dan telah beroperasi dengan baik,” tegasnya.

Akan tetapi kliennya tersebut masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya.

“Hingga kini, sudah 1 tahun lebih klien kami belum menerima pembayaran, kan seharusnya perhelatan seperti PON sudah ada anggaran,” tutur Tito Hananta.

“Ketika ditagih, selalu diberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung direalisasikan,” ungkap Tito.

“Seharusnya senang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah di saat pandemi. Ternyata menjadi malapetaka begini, jujur, kami tidak menyangka kalo pekerjaan dari pemerintah bisa seperti ini pembayarannya,”papar Tito lagi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *