BERITA UTAMAPAPUA

Terima Suap dari PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Lukas Enembe Resmi Tersangka Dugaan Korupsi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Terima Suap dari PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Lukas Enembe Resmi Tersangka Dugaan Korupsi

Share this article
IMG 20230105 WA0058
Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, fajarpapua.com- Diduga menerima suap dari PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan orang nomor 1 di Papua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/1).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dalam keterangannya,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Lukas Enembe berawal dari laporan masyarakat.

Berdasar aduan tersebut KPK kemudian menitindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan tersebut lanjut Alex, KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Dijelaskan, dalam kasus tersebut Gubernur Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka pemberi suap.

Dari penyidikan KPK lanjut Alex, sebelum dilaksanakan lelang, tersangka Rijantono diduga menghubungi Gubernur Enembe serta sejumlah pihak lain yang ada di Pemprov Papua.

Bahkan terdapat bukti, tersangka Rijantono menemui secara langsung Gubernur Enembe untuk menyepakati besaran fee dari proyek yang didapat PT. Tabi Bangun Papua.

Berdasar bukti yang dimiliki, KPK menjerat Gubernur Enembe dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sedangkan tersangka Rijantono, dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *