BERITA UTAMAPAPUA

KPK Benarkan Penangkapan Gubernur Lukas Enembe, Terbang ke Jakarta Lewat Manado

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

KPK Benarkan Penangkapan Gubernur Lukas Enembe, Terbang ke Jakarta Lewat Manado

Share this article
1673333478062 copy 800x600 1
Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1/2023)

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Saat ini, kata dia, Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

“Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta,” kata Ali.  

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe.     

“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Mathius D. Fakhiri kepada wartawan.  

Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.   

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.     

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.  

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.  

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Gubernur Papua diterbangkan ke Jakarta melalui Manado

Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa siang sesaat setelah ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Manado dengan menggunakan pesawat carter.


 Kepala Trigana Jayapura Toro membenarkan pesawatnya disewa, namun tidak diketahui siapa saja penumpangnya. “Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti,” ucapnya.

 “Setahu saya pesawat akan singgah di Manado,” jelas Toro yang dihubungi dari Jayapura. Pesawat Trigana yang digunakan adalah jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang. 

Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018–2023. 

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Sementara itu situasi di Kota Jayapura terutama di sekitar Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja yang sempat ricuh kini kembali kondusif. Aktivitas masyarakat nampak kembali normal.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *