BERITA UTAMAPAPUA

Pengacara Ajukan Tahanan Kota, KPK Tahan Gubernur Lukas Enembe di Rutan Guntur, Ali Fikri: Ada Dasarnya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Pengacara Ajukan Tahanan Kota, KPK Tahan Gubernur Lukas Enembe di Rutan Guntur, Ali Fikri: Ada Dasarnya

Share this article
20230116 160737
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Jakarta, fajarpapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur setelah sebelumnya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.

KPK menegaskan, meski saat ini ada upaya permohonan dari pengacara untuk merubah status menjadi tahanan kota, namun penahanan terhadap Gubernur Enembe di Rutan mempunyai dasar yang kuat.

ads

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait surat permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum Lukas Enembe.

“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan,” kata Ali.

Dalam surat permohonan tersebut, Kuasa hukum Gubernur Enembe mengatakan pengajuan permohonan tahanan kota tersebut agar dokter pribadi Gubernur Enembe bisa merawat yang bersangkutan.

Terkait hal itu Ali menegaskan bahwa pihak KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan tidak terkecuali terhadap Gubernur Enembe.

“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali berharap tim kuasa hukum Gubernur Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka.

“PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum,” tuturnya.

Dia juga meminta kuasa hukum Gubernur Enembe untuk menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif dengan penyidik agar penanganan perkara tersebut berjalan lancar.

“Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *