Timika, fajarpapua.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika mendaftarkan 227 pekerja keagamaan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk mendapat perlindungan sosial Ketenagakerjaan.
Para pekerja tersebut terdaftar pada Program BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kerjasama Yayasan Masyarakat Muslim (YMM) Freeport Indonesia dan Baznas Kabupaten Mimika pada hari Senin (30/1) lalu.
Pekerja keagamaan ini terdiri dari Ustadz, Imam, Khatib, Marbot dan relawan dari baznas dimana para pekerja ini terdaftar pada sektor pekerja bukan Penerima Upah (BPU).
Mereka akan dilindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan mengatakan bahwa Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak saja melindungi tenaga kerja formal, tetapi seluruh tenaga kerja termasuk tenaga kerja informal seperti pekerja keagamaan juga harus mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K. Boekan mengucapkan terima kasih kepada YMM Freeport Indonesia dan Baznas Mimika yang telah mendaftarkan pekerja Keagamaan ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(put)