Timika, fajarpapua.com- Tim penyidik KPK yang berjumlah 10 orang pada Selasa (7/2) pagi tadi menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua di Jalan Sumatra, Dok IV, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Tim penyidik KPK tiba, sekitar pukul 10.00 WIT dan langsung memasuki Kantor Dinas PU Provinsi Papua dengan kawalan ketat personil Brimob Polda Papua.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih hampir satu jam, penyidik kabarnya menyisir sejumlah ruangan termasuk Kantor Kadis PU Provinsi Papua.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK kabarnya membawa satu koper untuk tempat dokumen yang disita dari salahsatu ruangan di lantai 3 Kantor Dinas PU Provinsi Papua.
Berdasar informasi, penyidik KPK sehari sebelumnya, Senin (6/2) juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas, mantan Kepala Dinas PU Papua Girius Yoman, yang berada di Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Papua.
Selain itu di Angkasa, penyidik KPK juga memeriksa beberapa rumah yang diduga berkaitan dengan kasus yang terjadi di Dinas PU Provinsi Papua.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK saat ini tengah mengusut pembelian sejumlah aset oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Penyidik KPK kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang diduga berada di lingkaran Lukas Enembe.
Salahsatunya seorang pihak swasta bernama Mustakim telah diperiksa penyidik KPK, terkait proyek pengadaan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mustakim berstatus saksi, dimintai keterangan soal aset terkait Lukas Enembe.
Adapun materi yang berbeda, penyidik telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Papua maupun swasta.
Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.
Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri. (mas/red)