Timika, fajarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika melakukan penandatanganan kerjasama dengan UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua terkait Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemilik kapal, awak kapal, dan nelayan di wilayah Operasional UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako.
PKS ditandatangani oleh Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako, Frits Y. Mambrasar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K. Boekan di kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako, Selasa (14/02/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Verry K Boekan mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari resiko saat bekerja.
Lebih lanjut, Verry mengatakan pentingnya kerja sama ini menyusul adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 terkait optimasilasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Kabupaten Mimika.
“UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di bidang kelautan dan perikanan, karena pekerjaan mereka penuh resiko,” ujar Verry.
Verry berharap, dengan adanya kerja sama ini pemerintah Kabupaten Mimika melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako dapat memberikan dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan optimal kepada para pemilik kapal, awak kapal, dan nelayan sehingga dapat mendaftarkan dirinya agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Verry juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako atas dukungannya dalam penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pemilik kapal, awak kapal, dan nelayan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako, Frits Y. Mambrasar sangat mengapresiasi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Timika. Frits Y. Mambrasar juga mengatakan akan mewajibkan semua pemilik kapal, awak kapal, dan nelayan yang akan berlayar agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedepan nantinya, kapal ijin keluarnya untuk berlayar harus dilampirkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan ini sudah menjadi persyaratan baku di pelabuhan perikanan,” ungkap Frits Y. Mambrasar.
Lebih lanjut Frits Y. Mambrasar mengatakan UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako siap untuk membantu proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara langsung bagi pemilik kapal, awak kapal, dan nelayan di kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Pomako.(red)