BERITA UTAMAMIMIKA

Buronan Pencuri Konsentrat PTFI yang Tertangkap di Makasar Usai makan Malam Dengan Istri dan Anak Akhirnya Dibawa ke Timika

130
×

Buronan Pencuri Konsentrat PTFI yang Tertangkap di Makasar Usai makan Malam Dengan Istri dan Anak Akhirnya Dibawa ke Timika

Share this article
IMG 20230228 173727
Aldy Tersangka pencurian konsentrat PTFI (tengah) yang berhasil ditangkap di Makassar setelah buron selama 30 hari.

Timika, fajarpapua.com – Buronan kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) atas nama Aldy Mamente alias Agus yang ditangkap Resmob Jatanras Polrestabes Makassar pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 kemarin di salah satu SPBU di Makassar Sulawesi Selatan berhasil dibawa ke Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan, tersangka melarikan diri dari Timika ke Makassar pada tanggal 26 Januari 2023, sehingga kurang lebih 30 hari berada di Makassar.

Tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polres Mimika berdasarkan surat penetapan nomor : DPO/03/II/2023/RESKRIM/POLRES MIMIKA, tanggal 2 Februari 2023.

“Di pagi harinya tanggal 27 Februari 2023 dibawa ke Timika dan dijemput oleh anggota/penyidik Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim, Selasa (28/2).

Adapun kronologi penangkapan, tersangka ditangkap setelah makan malam bersama istri dan anaknya, sekitar pukul 24.00 WIT disalah satu SPBU, selanjutnya diamankan di Polrestabes Makassar.

“Keberadaan tersangka bersama keluarganya di Makassar dimana istri dan anaknya hendak ke Manado untuk menyekolahkan anaknya. Rupanya sebelum ke Manado istri dan anaknya singgah (transit) di Makassar untuk bertemu dengan ayahnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurut dia, peran tersangka dalam pencurian tersebut adalah melakukan pembahasan terkait rencana pencurian konsentrat bersama tersangka Junaidi Yoyang alias Andi dan Armasyah (karyawan security).

Selanjutnya berkomunikasi secara langsung melalui handphone dengan Armansyah (security) untuk menentukan kapan waktu aksi pencurian dilakukan.

Meminjam uang sebagai modal awal dari R (pemilik salah satu tromol di Timika) sebesar Rp 70 juta.

Kemudian melakukan pembelanjaan perlengkapan yang akan digunakan pada saat
pencurian bersama Junaidi Yoyang alias Andi antara lain karung, helm, rompi karyawan dan kuali. Mengajak pelaku lain untuk ikut melakukan pencurian.

“Tersangka ditangkap berdasarkan perbuatan pencurian yang dilakukannya bersama dengan 13 orang tersangka lainnya yaitu karyawan security 8 orang dan 5 orang non karyawan, yang lebih dulu diamankan dalam Rutan Polres Mimika,” tuturnya.

Selain itu Kasat Reskrim juga mengungkapkan, aksi pencurian konsentrat yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya adalah kali ke 3, dimana aksi pertama
gagal, aksi kedua pada bulan Agustus 2022 dan yang ketiga adalah pada tanggal 16 Januari 2023 dan tertangkap.

“Hasil pencurian konsentrat pada kali kedua adalah emas setelah didulang dengan nilai uang sebesar 80 juta lebih,
hasil uang tersebut telah habis dibagi juga membayar utang modal,” ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *