Timika, fajarpapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah resmi menyerahkan pengaduan adanya cacat prosedur dalam proses hukum kasus Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Laporan pengaduan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH dan diterima secara langsung oleh Komisioner Kejaksaan, Bhatar Ibnu Reza di Jakarta, Selasa (7/2).
Yosep Temorubun mengatakan setelah pengaduan diserahkan, pihak Komisi Kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Katanya hari Senin akan dilakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti Laporan pengaduan dan Komisi Kejaksaan tetap profesional merima Laporan pengaduan,”katanya.
Surat aduan Nomor 04/YLBH PT/III/2023 berisi perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Penyidik Jaksa Pada Kejaksaan Tinggi Papua Dalam Perkara Dugaan Korupsi Nomor: Print-05/R.1/Fd.1/08/2022, tanggal 24 Agustus 2022.
Dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oknum penyidik Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua yang memeriksa laporan dugaan korupsi yang mengeluarkan penetapan tersangka) dengan Perkara Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022, tanggal 24 Agustus 2022 dengan susunan penyidik Jaksa sebagai berikut:
- Nikolaus Kodomo, S.H., M.H
- Witono, S.H., M.Hum.
- Sutrisno Margi Utomo, S.H., MH.
- Valerius C. D. Sawaki, S.H (NIP 19801110 2000712 1 001)
- Jhon Ilef Malamassan, S.H.M.H (NIP
- Irwanddin Tadjuddin, S.H.M.H (NIP 1976052 1200012 1 002)
- Agwani, S.H. M.H.
- Meilany, S.H., M.H.
Dalam surat pengaduan tersebut terdapat 17 poin sebagai dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik penyidik Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua yang dilakukan oleh para Terlapor sehingga Pelapor melakukan tindakan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.(ron)