Timika, fajarpapua.com – Tumpukan narkotika jenis sabu senilai hampir Rp900 juta dimusnahkan di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (4/6).
Pemusnahan itu menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba yang terus mengintai generasi muda di Kabupaten Mimika.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, didampingi Kasat Narkoba Iptu Yakobus Rante Limbong serta Kasi Humas Iptu Hempy Ona. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan kuasa hukum tersangka.
Dengan mengenakan sarung tangan dan pengamanan ketat, Kapolres memusnahkan sabu hasil pengungkapan kasus yang menyeret seorang perempuan berinisial NN alias V.
Tersangka ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Perintis Gang Panimbar pada 20 Mei 2026 lalu.
AKBP Billyandha mengungkapkan, barang haram tersebut diduga milik seorang pria berinisial MD alias G yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti kami amankan dari tersangka NN, dan barang tersebut milik MD alias G yang saat ini masih DPO,” ujar Kapolres.
Dari hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua, total sabu yang diamankan mencapai 298,3035 gram.
Namun sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih 296,1838 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp900 juta apabila beredar di pasaran,” katanya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut dinilai berhasil menyelamatkan banyak warga, khususnya generasi muda Mimika, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia juga memastikan pihaknya masih terus memburu pelaku utama yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“DPO masih terus kami dalami keberadaannya, baik di dalam maupun di luar Timika. Kami akan terus kejar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 137 dan Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi sinyal keras bahwa perang terhadap narkoba di Mimika belum berakhir.
Aparat kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar yang mencoba merusak masa depan masyarakat Papua Tengah. (ron)


