Jakarta, fajarpapua.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menggeledah sebuah rumah yang berada di Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan dan penelusuran aset milik Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.
“Lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, dalam keterangannya.
Ali mengungkapkan, dilokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE.
“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK Tim Penyidik memanggil Anggota DPRD Provinsi Papua Periode 2019 s/d 2024 sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek infrastruktur di Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe.
“Saksi yang kami periksa adalah Boy Markus Dawir, yang bersangkutan telah memberikan keterangan kepada penyidik,” papar Ali mengkonfirmasi kedatangan Politikus Partai Demokrat tersebut ke Gedung Merah Putih.
Lewat Boy, penyidik KPK menggali aset-aset yang dimiliki Lukas. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE,” ujar Ali Fikri.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (red)