Timika, fajarpapua.com- Tim Operasi Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Kanguru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Papua berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara online di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Selain berhasil menyita barang bukti satwa dilindungi berupa anakan burung kasturi dan burung kakaktua, tim juga berhasil menangkap tersangka berinisial BS (33).
Adapun barang bukti yang berhasil diselamatkan sebanyak 13 ekor anakan kasturi kepala hitam dan tiga ekor anakan kakaktua koki.
“Pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Kantor Seksi Wilayah II Timika Balai Besar KSDA Papua di Mimika,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom dalam keterangan tertulis yang diperoleh fajarpapua.com dari akun resmi Dirjen Gakkum KLHK, Minggu (26/3).
Dalam rilis dijelaskan, pelaku menjual satwa yang dilindungi itu melalui media sosial Facebook di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Terkait aksi tersangka BS ini, Kantor Seksi Wilayah II Timika Balai Besar KSDA Papua di Mimika sudah melakukan pemantauan terhadap akun Facebook pelaku.
Selanjutnya tim melakukan pendalaman dan melakukan pengumpulan data serta informasi mengenai lokasi pelaku yang selanjutnya dilakukan penangkapan pada Jumat (24/3) lalu.
Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya. Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Leonardo. (mas)