BERITA UTAMAMIMIKA

LOKA POM Mimika Temukan Produk Makanan Bermasalah Bernilai Ekonomi Jutaan Rupiah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

LOKA POM Mimika Temukan Produk Makanan Bermasalah Bernilai Ekonomi Jutaan Rupiah

Share this article
43cabc93 00c3 4d6c 88da c56aedfbbc5e
Petugas LOKA Pom Timika saat melakukan pemeriksaan produk yang dijual disalahsatu swalayan di Timika.Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, LOKA Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mimika bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pengawasan pangan pada sejumlah toko dan supermarket di Kota Timika, Mimika, Papua Tengah.

Intensifikasi produk pangan di Timika tersebut dimulai sejak 20 Maret 2023 dan terakhir pada Senin 3 April 2023 yang dilakukan di tiga lokasi usaha yakni Toko Reihan, Toko Abadi, dan Toko Hidayah.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F. Paepadaseda kepada fajarpapua.com, Selasa (4/4) mengungkapkan selama intensifikasi pangan, tim pengawasan berhasil menemukan berbagai produk bermasalah dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 8.674.000,-

Dikatakan produk bermasalah itu mencakup produk tanpa izin edar, produk rusak atau cacat, dan produk yang telah kedaluwarsa.

“Dari tahap yang kami laksanakan sebagian besar kami temukan adalah produk pangan tanpa izin edar, produk pangan kedaluwarsa, dan produk rusak atau cacat,” ujar Marselino.

Produk-produk bermasalah itu, kata Marselino, ditemukan pada 11 sarana toko ataupun Supermarket yang telah diperiksa sejak tahap satu hingga tahap ketiga.

Dan produk yang tanpa izin edar itu rata-rata adalah produk-produk untuk bahan tambahan kue, seperti hiasan kue dan sebagainya. Di satu sisi pelaku usaha juga harus bisa mempertanggungjawabkan produk yang diperdagangkannya. Minimal produk itu adalah produk terdaftar dan tidak kedaluwarsa.

Pada saat di lapangan, setiap produk yang ditemukan bermasalah maka oleh petugas langsung dilakukan pemusnahan.

“Ketika menemukan produk rusak, tanpa izin edar, atau kedaluwarsa, kami langsung meminta produknya dimusnahkan di tempat. Itu langkah awal di mana kami berusaha untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Marselino juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk. Sebelum melakukan pembelian, kata dia, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Kemudian masyarakat juga harus memperhatikan label produk.

“Produk yang dapat dibeli adalah produk yang memiliki label yang jelas, mulai dari nama produknya, nama produsennya, dan nomor registrasi izin edarnya,” katanya.

“Harus lebih selektif dalam melaksanakan pembelian karena produk yang tampak ijin edar itu dapat dimaknai bahwa keamanan mutu dan khasiat dari produk tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

“Kami dari Loka POM mengimbau agar masyarakat bisa teliti dan menjadi konsumen yang cerdas, periksa dulu sebelum membeli, jangan beli yang kadaluwarsa,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *