Timika, fajarpapua.com – Pada tiga bulan pertama di Tahun 2024, Loka Pom Timika masih menemukan produk yang kadaluwarsa, rusak, serta tanpa ijin edar disejumlah tempat usaha.
Masih adanya tempat usaha yang ditemukan melanggar ketentuan penjualan produk layak konsumsi itu, Loka Pom Timika untuk sementara masih melakukan tindakan pembinaan serta sanksi.
“Kami berikan tindakan pembinaan, serta sanksi admistrasi sesuai standar prosedur yang ada pada kami,” jelas Kepala Loka Pom Mimika Marselino F Pasadea kepada fajarpapua.com, Sabtu (23/3).
Sanksi administratif yang dikenakan lanjutnya berupa pemusnahan produk yang diamankan.
“Kalau kita temukan ya kita langsung melakukan pemusnahan ditempat yang dilakukan oleh pemilik dan disaksikan oleh petugas dan tim yang ada,” ujarnya.
Namun ditegaskan, jika para pelaku usaha melakukan pelanggaran berulangkali maka bisa diberikan saksi hukum.
“Kalau kita dapat biasanya saksi yang diberikan berupa sanksi administratif tertulis, namun kalau masih berulang lagi dan tidak mengindahkan apa yang disampaikan kita akan berikan sanksi terakhir yaitu penegakkan hukum,” jelasnya.
Marsel berharap dengan sanksi yang diberikan secara administrasi memberi efeknjera sehingga pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran-pelanggaran yang sama.
“Ya harusnya para pelaku ini sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pelaku usaha itu punya tanggung jawab penuh untuk produk-produk yang didistribusikan kepada konsumen, sehingga berkewajiban menjaga kualitas produk yang akan didistribusikan,” tutupnya. (moa)