Sentani, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyebutkan bahwa alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) bidang pendidikan pada daerah tersebut sebesar 30 persen.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Parson Horota di Sentani, Rabu, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2001 dana Otsus ditujukan untuk membiayai percepatan pembangunan, termasuk di bidang pendidikan.
“Salah satu penggunaan dana Otsus ditujukan untuk peningkatan sektor pendidikan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Menurut Parson, dana Otsus bagi Kabupaten Jayapura mengalami peningkatan dari Rp121 miliar pada 2022 menjadi Rp177 miliar tahun 2023.
“Sejalan dengan peningkatan dana Otsus untuk sektor pendidikan, maka harus dibarengi dengan transparansi penggunaan anggarannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Jayapura baru menerima transfer dana Otsus pada Mei 2023, hal ini berpengaruh pada rendahnya pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan.
“Tetapi kami optimis setelah adanya kucuran dana otsus ini, maka akan ada banyak program juga kegiatan yang direalisasikan memasuki triwulan kedua,” katanya.
Dia menambahkan, untuk alokasi belanja dana Otsus sesuai juklis, yaitu 30 persen untuk pendidikan, 20 persen kesehatan dan 25 persen infrastruktur.
“Dana Otsus 2023 ini terdiri dari Spesifik Grant, Blok Grand, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang diprioritaskan pada ekonomi, infrastruktur dan pendidikan,” ujarnya.(ant)