BERITA UTAMAPAPUA

Kepolisian di Papua pada Era Otsus: Catatan HUT Bhayangkara Tahun 2023

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Kepolisian di Papua pada Era Otsus: Catatan HUT Bhayangkara Tahun 2023

Share this article
IMG 20230701 WA0109
John NR Gobai

Oleh : John NR Gobai
(Anggota DPR Papua)

Esensi dari Pasal 48 dan Pasal 49 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,adalah adanya relasi antara Polda Papua dan Polres-Polres di Papua dengan Pemerintah Daerah serta pemberdayaan orang asli papua sebagai bentuk Afirmative Action dan Desentralisasi Asimetris, dalam hal Perekruitan Bintara Polisi,Kesempatan mengikuti Pendidikan Perwira, di lingkungan Polda Papua dan Papua Barat wajib mengutamakan OAP.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Demikian halnya juga terkait pemberdayaan putra putri asli Papua dalam penempatan jabatan struktural terutama Polres-polres di Tanah Papua, hal tersebut wajib dilakukan guna meningkatkan kepercayaan OAP kepada Pemerintah, kepada aparat dan seluruh kebijakannya. Untuk itu perlu adanya Peraturan Kapolri dan Peraturan Daerah.

Esensi isi Otsus tentang Kepolisian, sesuai dengan pengaturan dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 48 ayat (3) Hal hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaan yang diakibatkannya, diatur lebih lanjut dengan Perdasi.

Sesuai dengan isi Pasal 48 dan Pasal 49 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dapat disebut bahwa terdapat Desentralisasi Asimetris untuk Propinsi Papua dalam Kepolisian yang tentu tidak diberikan kepada Provinsi lain di Indonesia, kewenangan ini hanya diberikan kepada Gubernur Papua
Penjelasan Umum UU Nomor 21/2001 tersebut dengan tegas menunjukkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative action policy), yaitu semacam program khusus yang bertujuan untuk memberikan peluang dan keistimewaan bagi Orang Asli Papua.

Pasal 49 (1) UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Rekruitmen Bintara Polisi, Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.

Hal yang lain adalah Peradilan Adat dan penyelesaian masalah dengan restorative justice serta adanya Penjaga wilayah adat untuk membantu kepolisian demi ketentrataman dan ketertiban umum

Kami berpandangan selama ini turunan dari Pasal 48 dan Pasal 49 UU No 21 tahun 2001 belum dilahirkan sebagai perintah dari pasal ini, sehingga belum terdapat patokan baku berupa Regulasi Daerah yang merupakan sebuah kekhususan Papua, Maka diperlukan adanya Regulasi Daerah tentang Kepolisian Daerah Papua dan Peraturan Kapolri.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *