Timika, fajarpapua.com – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika selaku Pokja pelelangan proyek-proyek di lingkup Pemda Mimika dituding melakukan aksi kecurangan pada seleksi pemenang proyek jalan bundaran Petrosea tembus Bandara Baru Timika.
Pasalnya, standar aturan yang ditetapkan dinilai sengaja memenangkan kontraktor tertentu.
Sementara Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Bambang Wiji Wicaksono memberi kesempatan kepada kontraktor yang merasa tidak puas agar melakukan sanggahan.
Mozes, salah satu pengusaha yang mengikuti lelang proyek tersebut kepada fajarpapua.com Jumat (11/8) mengatakan, cara-cara curang yang dilakukan Pokja membuat para pengusaha Orang Asli Papua (OAP) tidak akan menang dalam lelang-lelang proyek pembangunan di Kabupaten Mimika.
“Seperti begini yang orang-orang OAP mau ikut lelang tidak mungkin menang karena ini permainan semua. Kalau ada permainan-permainan seperti ini OAP tidak akan bisa ikut lelang, omong kosong semua,” katanya.
Terkait adanya permainan dan kecurangan pada proyek tersebut Mozes mengungkapkan, untuk pengerjaan proyek dicantumkan harus menggunakan alat berat dengan kapasitas diatas standar yang hanya dimiliki oleh salah satu pengusaha yang kini jadi pemenang lelang proyek tersebut.
Alat berat tersebut adalah Buldoser yang biasanya digunakan oleh semua proyek di Papua yaitu kapasitas 21 ton, tetapi dalam proyek tersebut harus memakai Buldoser dengan kapasitas 30 ton yang tidak dimiliki oleh pengusaha lain
“Awalnya sebut merek di dokumen tender itu kan tidak boleh akhirnya kami protes dirubah menjadi tipenya, Buldoser harus tipe sekian itu sama saja. Dari situ saja ketahuan buldoser banyak tipe kok masa harus pakai itu. Akhirnya seluruh pengusaha di Timika gagal karena tidak punya tipe itu dan hanya pengusaha itu yang punya dan tentu saja menang dong,” ungkapnya.
“Masa proyek kecil panjangnya tidak sampai 1 KM itu harus menggunakan alat berat yang kapasitas lebih besar padahal biasanya standar umumnya 21 ton, ini patut dipertanyakan,” imbuhnya lagi.
Dikatakan, kecurangan selanjutnya para peserta lelang harus menggunakan CV padahal standarnya harus menggunakan PT. Kata dia, CV hanya digunakan untuk proyek standar kecil.
“Ini sudah diatur padahal standarnya harus PT, kami ikut proyek-proyek baru-baru ini dengan nilai yang sama dengan proyek ini harus pakai PT lho. Ini kenapa tiba-tiba proyek ini harus pakai CV dan pakai peralatan khusus yang diatas standar,” tegasnya.
Ia meminta agar kecurangan-kecurangan dalam lelang-lelang proyek harus dihentikan karena hal tersebutlah yang membuat proyek-proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Mimika hanya dikuasai oleh satu pengusaha saja.
“Jangan begitulah pakai cara-cara curang kami sudah tahu ini pemain lama tapi pakai nama-nama perusahaan baru, bertarunglah dengan fair. Ini sudah tidak benar dengan nilai kecil dan lahan kecil tapi harus pakai alat diatas standar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Setda Kabupaten Mimika, Papua, Bambang Wiji Wicaksono saat dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, jika tidak puas dengan putusan lelang disediakan ruang masa sanggah dan silahkan mengajukan sanggah.
“Kan diberikan kesempatan sanggah jika sanggah jawabannya masih belum puas dia bisa sanggah banding, jika tidak menjawab lagi berarti dianggap menerima. Jadi sebelum proyek itu berkontrak masih ada ruang-ruang untuk yang tidak menerima hasil lelangnya,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (11/8).(ron)