Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika bersama Kejaksaan Negeri Timika melakukan pemanggilan terhadap Badan Usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menunggak iuran (berpiutang) yang dihadiri oleh 27 Badan Usaha pada hari senin (2/10).
Kegiatan ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Timika untuk optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan yang berlangsung di gedung Kejaksaan Negeri Timika, berkesempatan hadir Ibu Meilany, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Timika, juga Ibu Rina Frieska Hartati, S.H, M.H. selaku Kepala Seksi Perdataan dan Tata Usaha Negara serta Ibu Sri Rahmi selaku Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah.
Kepala Bidang kepesertaan selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Fahd Afkar Hakiki menyampaikan bahwa Kepatuhan Badan Usaha merupakan tanggung jawab setiap Badan Usaha.
“Kepatuhan Badan Usaha dalam melakukan pembayaran iuran diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi tenaga kerja, sehingga tenaga kerja bersemangat dalam bekerja, Hal ini dapat meningkatkan produktivitas Badan Usaha tersebut” Ujar Fahd.
Lebih lanjut, Fahd memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Timika yang telah mendukung Penegakan Kepatuhan Badan usaha dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.(ant)