Timika, fajarpapua.com – PT. Major Drilling telah mendaftarkan 500 warga Distrik Kuala Kencana menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Iuran yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 16.800 untuk program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kegiatan penyerahan 500 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan skema CSR dari PT. Major Drilling dilaksanakan di kantor Distrik Kuala Kencana (24/10).
Ini bukan pertama kalinya bagi PT. Major Drilling menyalurkan program CSR guna mendaftarkan Orang asli Papua (OAP) sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap tahun tentunya ada penyaluran program CSR dari PT. Major Drilling guna memajukan masyarakat OAP dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan menjelaskan bahwa dalam amanat Perda No 4 Tahun 2019, semua perusahaan di Kabupaten Mimika wajib menyisihkan keuntungannya untuk program CSR sebagai program perlindungan pekerja rentan OAP, dengan membayar iuran setiap orang sebesar Rp 16. 800 per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM.
Lebih lanjut, Rudyanto Panjaitan juga memberikan apresiasi terhadap penyaluran CSR dari PT. Major Drilling yang diberikan kepada 500 pekerja rentan OAP di Distrik Kuala Kencana untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja PU, BPU dan Pekerja Jakon di Kabupaten Mimika.