BERITA UTAMAMIMIKA

PT. Major Drilling Daftarkan 500 Warga Kuala Kencana Jadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

PT. Major Drilling Daftarkan 500 Warga Kuala Kencana Jadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan

Share this article
a0e99140 0fc8 42a7 b843 922519bcb92a
Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi 500 Warga Distrik Kuala Kencana dari PT Major Drilling

Timika, fajarpapua.com – PT. Major Drilling telah mendaftarkan 500 warga Distrik Kuala Kencana menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Iuran yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 16.800 untuk program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Kegiatan penyerahan 500 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan skema CSR dari PT. Major Drilling dilaksanakan di kantor Distrik Kuala Kencana (24/10).

ads

Ini bukan pertama kalinya bagi PT. Major Drilling menyalurkan program CSR guna mendaftarkan Orang asli Papua (OAP) sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap tahun tentunya ada penyaluran program CSR dari PT. Major Drilling guna memajukan masyarakat OAP dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan menjelaskan bahwa dalam amanat Perda No 4 Tahun 2019,  semua perusahaan di Kabupaten Mimika wajib menyisihkan keuntungannya untuk program CSR sebagai program perlindungan pekerja rentan OAP, dengan membayar iuran setiap orang sebesar Rp 16. 800 per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM.

Lebih lanjut, Rudyanto Panjaitan juga memberikan apresiasi terhadap penyaluran CSR dari PT. Major Drilling yang diberikan kepada 500 pekerja rentan OAP di Distrik Kuala Kencana untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja PU, BPU dan Pekerja Jakon di Kabupaten Mimika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *