BERITA UTAMANASIONAL

Dibawah Dewan Pers, Media Fajarpapua.com Resmi Bergabung dalam Organisasi JMSI Provinsi Papua Tengah

cropped cnthijau.png
72
×

Dibawah Dewan Pers, Media Fajarpapua.com Resmi Bergabung dalam Organisasi JMSI Provinsi Papua Tengah

Share this article
IMG 20231122 WA0096
Media Online fajarpapua.com

Timika, fajarpapua.com – Media fajarpapua.com yang merupakan salah satu media online berbasis di wilayah Papua, resmi bergabung dibawah organisasi resmi Dewan Pers yakni Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Tengah.

Masuknya media FP di JMSI Papua Tengah diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme media tersebut dalam menyajikan berita-berita baik ditanah Papua maupun Indonesia pada umumnya.

ads

Ketua Bidang Kesekretariatan dan Pendataan Anggota JMSI Provinsi Papua Tengah, Husyen Abdilah menyatakan, bakal menggandeng perusahaan media di daerah ini untuk bergabung bersama JMSI.

Dikemukakan, usai mengatongi SK dari Pimpinan Pusat (DPP) pada tanggal 7 November 2023 surat dengan nomor: 118/PP/SK/JMSI/XI/2023, perlu dibentuk JMSI tingkat kabupaten.

JMSI Papua tengah dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi di delapan kabupaten untuk membentuk JMSI cabang, ” ungkap Husyen, Rabu (22/11/2023).

Delapan kabupaten itu diantaranya, Nabire, Mimika, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, dan Intan Jaya.

Kata dia, untuk Papua Tengah sendiri sudah ada 23 perusahaan media yang bergabung.

JMSI berisikan orang- orang yang berkompeten, apalagi Ketua Umum JMSI Pusat selaku wartawan senior yang memiliki segudang pengalaman.

Ia menambahkan, persyaratan untuk bisa lolos verifikasi Dewan Pers, di sebuah organisasi harus ada minimal 3/4 dari jumlah provinsi di Indonesia. 

“Jadi JMSI ini salah satu Organisasi yang sudah terverifikasi di Dewan Pers (Konstituen Dewan Pers-red), ” ungkapnya lagi.

Menurut dia, penting perusahaan pers bergabung di organisasi yang untuk memudahkan proses verifikasi.

Adapun syarat untuk bergabung ke JMSI sebagai berikut:
Dalam Anggaran Dasar JMSI pada Pasal 10 A menyebutkan, Pengurus Cabang dapat didirikan apabila terdapat sekurang-kurangnya lima perusahaan media siber yang memenuhi syarat sebagai anggota JMSI.

Di pasal yang sama disebutkan dalam hal di sebuah Kabupaten/Kota belum terdapat Pengurus Cabang, maka perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota JMSI dapat bergabung di Kabupaten/Kota terdekat yang telah memiliki Pengurus Cabang di Provinsi yang sama.

Sementara syarat untuk menjadi anggota JMSI seperti disebutkan di dalam Pasal 12 adalah perusahaan media siber yang memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI. (ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *