BERITA UTAMAMIMIKA

Buntut Rolling Brutal, Mendagri Diminta Nonaktifkan Bupati Mimika, Solidaritas ASN Asli OAP Gelar Aksi di Kantor Puspem SP 3

1329
×

Buntut Rolling Brutal, Mendagri Diminta Nonaktifkan Bupati Mimika, Solidaritas ASN Asli OAP Gelar Aksi di Kantor Puspem SP 3

Share this article
IMG 20240115 WA0013
Tampak Solidaritas ASN berkumpul di depan pintu masuk Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika SP III, Senin (15/1).

Timika, fajarpapua.com – Solidaritas ASN Kabupaten Mimika yang didominasi Orang Asli Papua (OAP) melakukan aksi demo di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika (SP 3), Senin (15/1).

Puluhan ASN tersebut berkumpul depan pintu masuk kantor Bupati dan meminta seluruh pegawai keluar dan meminta agar tidak ada aktifitas di dalam kantor.

Aksi demo damai digelar sebagai lanjutan protes atas rolling jabatan yang dinilai sangat brutal dan menyalahi aturan yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Pantauan lapangan, dampak dari aksi tersebut lalulintas di depan kantor Pusat Pemerintahan SP 3 macet. Tampak para ASN satu persatu keluar dari kantor, ada yang bergabung dalam aksi ada juga yang beranjak pulang.

“Hari ini stop dulu aktifitas apapun di dalam kantor dan semua ASN mari kita lakukan aksi,” teriak salah satu ASN.

Adapun spanduk yang dibentangkan bertuliskan.

“Minta Mendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah untuk menonaktifkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng”

“Galang persatuan ASN bersama masyarakat Kabupaten Mimika lawan segala kebijakan Bupati Mimika yang melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang ASN dalam melakukan pelantikan diakhir tahun 2023 dan mari menyelamatkan pemerintahan Kabupaten Mimika dari oknum-oknum yang mementingkaan pribadi dan kelompok”(ron)

Response (1)

  1. saya sangat setuju dgn aksi spontanitas yg di lakukan kawan kawan ASN di lingkungan Kantor Kab Mimika Senin 15 janwari 2024.
    dgn Tuntutan Meminta Mendagri utk nonaktifkan Dr Eltinus Omaleng SE, MH dari jabatan Bupati Kab Mimika.
    terkait dgn sumber permasalahan bahwa kada terlalu mudah/ gampang dalam memberhentikan atau mengangkat pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kab Mimika.
    terutama Kada suda merugikan kami OAP yg hanya segelintir di Dinas Kab Mimika.
    kada, telah sengaja melanggar UU no 5 THN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    ( ASN ). Kada tdk paham birokrasi pemerintahan, maka harus d i n o n a k t i f k a n.

    Tuhan memberkati Pak JR. selalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *