BERITA UTAMAMIMIKA

Hari Ini Polres Mimika Periksa 9 Saksi, Besok Direncanakan Gelar Perkara Pengeroyokan ASN Mimika oleh Istri Bupati dan Istri Jubir

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
451
×

Hari Ini Polres Mimika Periksa 9 Saksi, Besok Direncanakan Gelar Perkara Pengeroyokan ASN Mimika oleh Istri Bupati dan Istri Jubir

Share this article
IMG 20240123 WA0086
Kuasa hukum para korban, Yosep Temorubun SH (kiri depan) saat mendampingi olah TKP beberapa waktu lalu.

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Polres Mimika terus merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan ASN Mimika yang diduga dilakukan istri ketiga Bupati Mimika berinisial PO dan istri Jubir Bupati Mimika berinisial YK.

Selain pengeroyokan, polisi juga tengah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pengerusakan rumah dan mobil pada Senin (15/1) lalu.

ads

Kuasa hukum para korban, Yosep Temorubun SH mengemukakan pada Selasa (23/1) hari ini pihaknya menghadirkan sembilan orang saksi menjalani pemeriksaan di Polres Mimika.

“Tadi periksa sembilan saksi, dimana saksi korban tiga orang dan saksi fakta saat kejadian enam orang,” ungkap Yosep.

Dikemukakan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, direncakan pada Rabu (24/1) besok dilakukan gelar perkara. Sesuai aturan, menurut dia, saat gelar perkara itulah polisi mengumumkan nama-nama tersangka.

“Dari sembilan orang saksi, mereka semua mengenal dua orang yang terlibat pengerusakan dan pengeroyokan. Dalam keterangan di BAP baik korban maupun para saksi menyebutkan inisial PM dan YK,” ujarnya.

Dikemukakan, para pelaku terlibat dalam pengerusakan dan pengeroyokan memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 dan 2. Sehingga jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 184 seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal penyidik memiliki 2 alat bukti, sementara dalam kasus tersebut pihaknya sudah menyodorkan lebih dari dua alat bukti, saksi yang diperkuat hasil visum.

“Ada bukti kerusakan rumah, kerusakan mobil, ada hasil visum, ada korban, ada saksi fakta jadi clear. Sehingga selaku Penasehat Hukum korban saya menilai unsur Tindak Pidana terpenuhi. Tinggal kami menunggu penyidik melakukan gelar perkara menetapkan tersangka supaya keadilan hukum para korban terpenuhi,” bebernya.

Menurutnya, sesuai keterangan para saksi, kasus tersebut sebenarnya menyeret lebih dari 2 orang tersangka.

“Nanti penyidik mengembangkan lebih lanjut tersangka-tersangka baru, nanti kita lihat pasti banyak tersangka yang akan ditetapkan oleh penyidik Polres Mimika,” katanya.

Yosep meyakini penyidik Polres Mimika tetap menegakkan hukum positif dalam mengungkap kasus yang melibatkan banyak pihak tersebut. “Kita serahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik Polres Mimika,” paparnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *