Timika, fajarpapua.com – Terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan rumah ASN yang diduga dilakukan oleh Istri Bupati dan istri Jubir Bupati Mimika pada 5 Januari 2024 lalu Sat Reskrim Polres Mimika sejauh ini telah memeriksa lima saksi.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq kepada fajarpapua.com Jumat (26/1) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dan kasusnya akan naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Namun kami butuh waktu terkait dengan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka,”ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan saksi terakhir.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi dan hari ini kami lakukan pemeriksaan saksi terakhir,”ujarnya.(ron)