BERITA UTAMAMIMIKA

Agar Dokumen Pelaporan Ditandatangani, Pangkalan Wajib Bawa 20 Liter Minyak Tanah ke Kelurahan Pasar Sentral, Pungli ?

911
×

Agar Dokumen Pelaporan Ditandatangani, Pangkalan Wajib Bawa 20 Liter Minyak Tanah ke Kelurahan Pasar Sentral, Pungli ?

Share this article
IMG 20250506 WA0033
Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Derek Tenouye, dengan salah satu pemilik pangkalan melakukan mediasi langsung bersama kepala Kelurahan Pasar Sentral Timika.

Timika, fajarpapua.com – Proses penandatanganan laporan pertanggungjawaban distribusi minyak tanah di Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, menuai polemik.

Kepala Kelurahan Pasar Sentral, Romy Rianja Upessy mengakui adanya keterlambatan penandatanganan dokumen laporan penjualan minyak tanah oleh sejumlah pangkalan.

Hal ini disebut sebagai kelanjutan dari kesepakatan era kepemimpinan lurah sebelumnya, dimana 15 pangkalan minyak di wilayahnya untuk melaporkan penjualan minyak tanah per periode dengan melampirkan berita acara yang ditandatangani lurah.

“Ini bukan kebijakan baru, hanya melanjutkan kesepakatan lama. Setiap pangkalan yang mengambil minyak dari distributor harus melaporkan penjualannya dan meminta tanda tangan lurah sebagai bukti pertanggungjawaban. Kalau tidak, mereka tidak bisa mengambil stok berikutnya,” jelas Romy saat dikonfirmasi, Selasa (6/5).

Namun, sistem ini dinilai tidak efektif. Sejumlah pangkalan mengeluh karena dokumen kerap menumpuk dan baru ditandatangani sekaligus oleh lurah. Romy mengakui, hingga Maret 2024, hanya 4 dari 15 pangkalan yang melapor tepat waktu.

“Ada yang baru datang setelah berbulan-bulan, bahkan membawa laporan dari Desember atau Januari. Ini memperumit proses verifikasi,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Derek Tenouye menyoroti permintaan 20 liter dari kelurahan baru mendapatkan tandatangan.

“Penandatanganan dokumen yang terlambat atau tidak teratur berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat, pemilik pangkalan, dan kelurahan. Saya pikir tidak sewajarnya mematok dengan membuat kebijakan memberikan ke kelurahan minyak tanah, lalu kalau tidak ditandatangani berarti korban masyarakat, sebaiknya ini tidak boleh terjadi,” jelasnya

Tenouye menegaskan, meski proses ini bertujuan memastikan akuntabilitas, harusnya prosedur tidak membebani pelaku usaha.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kelurahan Pasar Sentral untuk memastikan stafnya bekerja sesuai protokol. Penandatanganan dokumen tidak boleh jadi penghambat distribusi atau dipersepsikan sebagai ‘pungli dalam bentuk barang,” tegasnya.

Berdasarkan penjelasan Romy, pangkalan minyak harus membawa laporan penjualan beserta minyak tanah 20 liter ke kelurahan. Setelah laporan ditandatangani, mereka baru bisa mengambil jatah minyak berikutnya.

Namun, beberapa pelaku usaha merasa mekanisme ini rentan disalahgunakan. “Mengapa harus membawa minyak ke kelurahan? Walaupun memang ada kesepakatan awal tapi dari staff kalau pemilik pangkalan tidak membawa minyak tidak diproses, seharusnya tidak seperti ini,” jelasnya.

Romy membantah tuduhan penyimpangan tersebut dimana dirinya tidak mengetahui kalau ada beberapa dokumen yang tidak ditandatangani.

“Saya tidak tahu soal itu, kalau yang lain itu aja selalu urus dengan baik, saya tetap proses, ini sepertinya hanya misskomunikasi,” ujarnya.

Tenouye menyatakan akan turun mengecek ke setiap kelurahan prosedur ini secara menyeluruh.

“Kami minta kelurahan menyederhanakan alur pelaporan. Jika perlu digitalisasi dokumen untuk menghindari penumpukan dan meningkatkan transparansi, jangan ada lagi hal yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Pihak kelurahan berjanji memperbaiki koordinasi dengan distributor dan pangkalan.

“Kami akan sosialisasikan kembali mekanisme yang jelas, termasuk batas waktu pelaporan, agar tidak ada lagi keterlambatan, dan kesealahpamahan,” pungkas Romy. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *