Timika, fajarpapua.com – Seorang pria diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Jalan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Terduga pelaku diamankan oleh Unit Patroli Samapta Polres Mimika yang dipimpin Aipda Muhammad Anas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus pelecehan terhadap anak.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian yang berada di belakang Bengkel Surabaya Motor, Jalan Kebun Sirih, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 00.15 WIT.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, saat dikonfirmasi pada Minggu (14/6), membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
"Iya benar, tersangka dibawa ke Polres untuk pemeriksaan," kata Ibnu.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (ron)








