BERITA UTAMAMIMIKA

Distrik Mimika Baru Alokasi Rp1 Miliar untuk Pengelolaan Drainase

1555
×

Distrik Mimika Baru Alokasi Rp1 Miliar untuk Pengelolaan Drainase

Share this article
IMG 20250518 135501
Masyarakat saat melakukan pembersihan lingkungan di kawasan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Jumat (15/5/2025).

Timika, fajarpapua.com- Pemerintah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk program padat karya yang berfokus pada pengelolaan drainase dan pembersihan lingkungan di 11 kelurahan dan tiga kampung pada wilayah tersebut.

Kepala Distrik Mimika Baru Joel Daniel Luhukay di Timika, Jumat, mengatakan dalam program padat karya 2025 ini pihaknya merekrut sebanyak 297 orang yang belum memiliki pekerjaan di mana untuk masing-masing kelurahan sebanyak 27 orang dan difokuskan pada Orang Asli Papua (OAP) setempat.

iklan
iklan

“Tetapi juga para RT dan masyarakat khususnya kegiatan pembersihan lingkungan,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan program padat karya dimulai pekan lalu dari Kelurahan Sempan, Kelurahan Kebun Sirih dan Kelurahan Koperapoka kemudian pada pekan depan akan dilanjutkan ke lima kelurahan.

Dia menjelaskan anggaran untuk program padat karya tahun ini mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar Rp4 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Meski anggaran mengalami penurunan kami tetap berkomitmen untuk menjalankan program ini demi mewujudkan kebersihan di lingkungan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan selain menjalankan kegiatan tersebut pihaknya juga menjadikan momentum ini untuk sosialisasi agar masyarakat taat membuang sampah tepat waktu yakni pada pukul 06:00 WIT hingga pukul 18:00 WIT.

Sebagai informasi, sebanyak 11 kelurahan yang berada di Distrik Mimika Baru yakni Koperapoka, Otomona, Perintis, Pasar Sentral, Sempan, Kwamki, Timika Indah, Dingonarama, Kebun Sirih, Timika Jaya dan Wanagon. Kemudian tiga kampung yakni Ninabua, Hangatji, dan Nayaro. (Ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *