Timika, fajarpapua.com – Pramuria KM 10 bernama Lina Puspita Sari (24) yang ditemukan meninggal dunia di kamar Bar Mawar Indah pada Selasa (3/6) diduga dianiaya.
Kapolsek Mimika Timur Ipda Alex Soumalena saat ditemui di TKP mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Babinkamtibmas korban ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar Bar Mawar Indah di KM 10 pada pukul 11.00 WIT.
“Kami menuju TKP, tiba di TKP berkoordinasi dengan Polres dan menunggu tim Inavis,” katanya.
Menurut dia, korban diduga menjadi korban penganiayaan dan diduga pelaku terpantau CCTV. Dimana pagi hari korban duduk di depan bar dan kemudian tamu korban datang selanjutnya masuk kamar.
“Diduga pelaku terpantau CCTV keluar dari dalam itu jam 08.56 WIT. Pelaku keluar dengan menutup mukanya menggunakan helm. Setelah keluar sempat kembali lagi dan mematikan lampu kamar kemudian keluar lagi dan membawa motor tanpa plat nomor lalu pergi,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya belum melihat TKP, masih menunggu tim Inavis Polres Mimika.
“Kami amankan TKPnya dulu nanti Inavis datang dan lakukan olah TKP kemudian kami bawa jenazah ke rumah sakit,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan kasus tersebut masih didalami.
“Kami masih dalami ya, kami gali informasi dari teman-temannya mereka bilang tidak begitu paham. Pacarnya ada katanya korban sempat menelpon untuk menyurunya pergi kerja, tapi masih kita dalami terus,” ujarnya.
Saat ini tim Inavis sudah melakukan olah TKP. Setelahnya jenazah diantar ke RSUD Mimika.(ron)