Lewati ke konten utama

Pelaku Curas dengan Modus Tabrak Motor Korban Ditangkap Polres Mimika

Redaksi FPPenulis
03.12 WIT2 menit baca7 dibaca
IMG-20250806-WA0089
IMG-20250806-WA0089Foto / MIMIKA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial EA (14) yang terjadi di Jalan Poros SP II–SP V Timika pada Senin (4/8).

Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIT. Saat itu, korban Menase Pulalo (45) bersama adiknya dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor menabrakkan kendaraannya ke motor korban hingga korban terjatuh.

Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku dengan cepat mengambil handphone milik korban, yakni iPhone 13 warna midnight dengan silikon pink, lalu melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Buser Satreskrim.

Sekitar pukul 19.30 WIT, Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktariadi berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Budi Utomo Timika tanpa perlawanan. Pelaku diketahui masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim AKP Rian Oktariadi menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif serta hak anak,” ujarnya.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban tindak kriminalitas. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.