BERITA UTAMAMIMIKA

Majelis Hakim PN Jayapura Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jembatan Agimuga

356
×

Majelis Hakim PN Jayapura Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jembatan Agimuga

Share this article
Dua terdakwa saat mengikuti sidang perdana.

Timika, fajarpapua.com – Majelis Hakim PN Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung Jumat (8/8/2025) yang dihadiri dua terdakwa MMP dan AP.

iklan
iklan

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tipikor Nomor 27 dan 28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap tertanggal 28 Juli 2025, keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Sidang yang dimulai pukul 16.00 WIT ini mengusung dakwaan primair berupa pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a-b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidiair menjerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

“Penuntut Umum telah membacakan dakwaan secara lengkap. Penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi” papar Kajari Mimika melalui Kasi Intel R. Sihotang, Sabtu (9/8)

Sidang akan dilanjutkan Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum. Tahap ini menjadi krusial untuk mengungkap alur dugaan korupsi proyek bernilai miliran tersebut.

Point yang dituntut terhadap kedua terdakwa ialah penyimpangan pengelolaan anggaran (primer) dan gratifikasi (subsidiair). Dijadwalkan pemeriksaan saksi kunci dilakukan pekan depan.

Sihotang menegaskan kembali komitmen Kejari Mimika memberantas korupsi di sektor infrastruktur. “Proyek strategis harus steril dari praktik perampokan uang rakyat.” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *