Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua secara resmi menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua untuk segera dibahas dan ditetapkan.
Penyerahan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran roda pemerintahan, khususnya menjelang tahun anggaran 2026.
Penyerahan dokumen Raperdasi dilakukan oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoy, didampingi Ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua Jayakusuma, serta Sekretaris DPR Papua Juliana Waromi, di Kota Jayapura, Selasa (6/1).
Dari tujuh Raperdasi yang diserahkan, empat di antaranya telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keempat Raperdasi tersebut mencakup perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD), penyelenggaraan cadangan pangan daerah, pengadaan barang dan jasa yang berpihak kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), serta penyelenggaraan olahraga bagi penyandang disabilitas.
“Sebelumnya, Pemprov Papua bersama DPR Papua mengusulkan tujuh Raperdasi untuk difasilitasi oleh Kemendagri. Hasilnya, empat Raperdasi telah disetujui dan siap diproses ke tahap selanjutnya,” ujar Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen.
Ia menjelaskan, sejumlah Raperdasi tersebut bersifat mendesak, terutama yang berkaitan dengan perubahan OPD dan pengelolaan anggaran daerah.
Jika tidak segera ditetapkan, hal ini berpotensi menghambat pelaksanaan pemerintahan pada tahun 2026 dan seterusnya.
“Harapan Gubernur, pimpinan DPR Papua dan Bapemperda dapat segera memproses Raperdasi ini agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi. Ini penting demi menjaga kesinambungan dan efektivitas pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy, menyatakan pihaknya akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR Papua untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menjadwalkan rapat paripurna non-APBD.
“Ada satu Raperdasi yang sangat mendesak, yakni perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperdasi ini menyangkut penggabungan beberapa OPD dan diharapkan dapat segera ditetapkan melalui rapat paripurna,” jelas Arisoy.
Senada dengan itu, Sekretaris DPR Papua Juliana Waromi menegaskan pihak sekretariat DPR akan berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan dewan agar agenda paripurna dapat segera dijadwalkan.
“Raperdasi ini sangat penting dan mendesak untuk segera dibahas serta ditetapkan menjadi perdasi,” tegasnya.
Dengan penyerahan tujuh Raperdasi tersebut, Pemprov Papua bersama DPR Papua menargetkan sinkronisasi regulasi daerah dapat segera terwujud guna mendukung efektivitas pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik di Tanah Papua. (hsb)
PemprovPapua
DPRPapua
RaperdasiPapua
OPDPapua
PerdasiPapua
PemerintahanDaerah
PapuaBangkit
FajarPapua






